PISN

Pengajuan PISN

Administrator
23 Nov 2025
340 views

PISN adalah Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional.

✅ 1. Siapa yang Boleh Mengajukan PISN

Mahasiswa bisa mengajukan PISN jika:

• Sudah dinyatakan lulus oleh fakultas (tanggal keluar sudah ada),

• Belum memiliki nomor ijazah dan PIN, dan

• Tugas Akhir/Skripsi sudah selesai dan dinyatakan lulus.

📌 Wajib unggah:

• Berita Acara Sidang/ Ujian Tugas Akhir

Lalu tunggu verifikasi admin.

✅ 2. Cek dan Setujui Biodata

Sistem akan menampilkan data Anda dari:

• PDDIKTI

• SIAKAD

Pastikan data seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK sudah benar.

📌 Mahasiswa wajib:

• Memastikan data sudah sesuai

• Tanda tangan digital sebagai persetujuan

✅ 3. Cek Kelayakan Otomatis oleh Sistem

Sistem akan memastikan bahwa mahasiswa sudah:

• Mencapai IPK minimal

• Menyelesaikan jumlah SKS yang cukup

• Tidak melebihi batas masa studi

Jika semua syarat terpenuhi → proses lanjut otomatis.

✅ 4. Proses SPTJM oleh Admin

Sebelum dikirim ke PDDIKTI:

• Admin akan memasukkan mahasiswa ke daftar SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak)

• Mahasiswa hanya menunggu, tidak perlu melakukan apa-apa

Contoh nomor SPTJM:

15245/UN22/DT.00.08/2025

SPTJM ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik sebagai pernyataan bahwa data sudah benar.

✅ Tidak Perlu Ajukan PISN Jika Anda sudah memiliki PISN

🎉 Selamat! Proses Anda sudah selesai.