✅ 1. Siapa yang Boleh Mengajukan PISN
Mahasiswa bisa mengajukan PISN jika:
• Sudah dinyatakan lulus oleh fakultas (tanggal keluar sudah ada),
• Belum memiliki nomor ijazah dan PIN, dan
• Tugas Akhir/Skripsi sudah selesai dan dinyatakan lulus.
📌 Wajib unggah:
• Berita Acara Sidang/ Ujian Tugas Akhir
Lalu tunggu verifikasi admin.
✅ 2. Cek dan Setujui Biodata
Sistem akan menampilkan data Anda dari:
• PDDIKTI
• SIAKAD
Pastikan data seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK sudah benar.
📌 Mahasiswa wajib:
• Memastikan data sudah sesuai
• Tanda tangan digital sebagai persetujuan
✅ 3. Cek Kelayakan Otomatis oleh Sistem
Sistem akan memastikan bahwa mahasiswa sudah:
• Mencapai IPK minimal
• Menyelesaikan jumlah SKS yang cukup
• Tidak melebihi batas masa studi
Jika semua syarat terpenuhi → proses lanjut otomatis.
✅ 4. Proses SPTJM oleh Admin
Sebelum dikirim ke PDDIKTI:
• Admin akan memasukkan mahasiswa ke daftar SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak)
• Mahasiswa hanya menunggu, tidak perlu melakukan apa-apa
Contoh nomor SPTJM:
15245/UN22/DT.00.08/2025
SPTJM ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik sebagai pernyataan bahwa data sudah benar.
✅ Tidak Perlu Ajukan PISN Jika Anda sudah memiliki PISN
🎉 Selamat! Proses Anda sudah selesai.